Plantation Team

Kami siap menyongsong swasembada Gula Nasional

Pembangunan Pabrik PT. GMM-Blora

Pembangunan pabrik PT. GMM Blora didirikan sejak tahun 2012 sebagai sumbangsih kami pada SWASEMBADA gula Nasional

PT. Gendhis Multi Manis (GMM) Blora

Sumbangsih Kami pada Swasembada Gula Nasional

Kerjasama BRI dan PT. GMM dalam bentuk program KKPE-BRI

Terima kasih kepada BRI atas kepercayaan dan pelayanan yang tulus kepada PT. GMM dan para petani plasma-nya

Single Bud Planting menggunakan Polybag

PG Blora mempersiapkan 1.500.000 bibit tebu unggul dengan sistem Single Bud Planting (SBP)

Tampilkan postingan dengan label KKPE-BRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKPE-BRI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Maret 2014

KKPE Tebu



Kredit ketahanan Pangan & Energi (KKPE) - Tebu adalah Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada petani peserta untuk keperluan pengembangan budidaya tebu, melalui kelompok tani atau koperasi yang bermitra dengan Mitra Usaha / PG (Pabrik Gula).

KETENTUAN

  • Petani
    • Menjadi anggota Kelompok Tani / Koperasi.
    • Menggarap lahan sendiri atau petani penggarap.
    • Bila petani penggarap, disertai surat keterangan pemilik lahan yang diketahui Kepala Desa.
    • Luas lahan maksimal 4 (empat) Ha dan tidak melebihi plafond kredit Rp. 50 juta per individu.
    • Berusia diatas 21 th atau sdh menikah.
    • Menjadi binaan koperasi / perusahaan mitra / instansi terkait.
  • Kelompok Tani
    • Mempunyai anggota yang melaksanakan usaha/ budidaya yang dapat dibiayai dengan KKP-E.
    • Kelompok Tani telah terdaftar pada dinas teknis setempat.
    • Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif, paling kurang Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
    • Mempunyai aturan kelompok yang disepakati oleh seluruh anggota.
    • Kelompok Tani harus memiliki rekening simpanan di BRI.
    • Kelompok Tani telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG).
  • Koperasi
    • Koperasi Primer sudah berbadan hukum (Akta Pendirian & Perubahannya).
    • Memiliki perijinan yang diperlukan, legalitas dan usaha di sektor pertanian.
      • SIUP
      • TDP
      • NPWP dll.
    • Memiliki pengurus yang aktif.
    • Memiliki anggota yang terdiri dari petani yang berusaha dalam budidaya yang dapat dibiayai KKP-E.
    • Koperasi harus memiliki rekening simpanan di BRI.
    • Koperasi telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG).
  • Mitra Usaha
    • Berbadan Hukum & memiliki usaha terkait dengan budidaya tebu dan atau dibidang pengolahan tebu atau untuk industri bahan bakar nabati.
    • Bermitra dengan Kelompok Tani / Koperasi.
    • Bertindak sebagai penjamin pasar tebu petani / Kelompok tani / koperasi sesuai kesepakatan.
    • Telah memiliki perjanjian kerjasama dengan kelompok tani / koperasi yang mewakili petani peserta.
    • Bertindak sebagai penjamin kredit / Avalis.

PERSYARATAN

  • Kredit
    • Kebutuhan indikatif KKP-E per Ha maksimal Rp 18 juta (sesuai ketentuan Deptan yang berlaku).
    • Suku bunga *)
      • Suku Bunga : LPS + 5%; beban petani 7 %; subsidi 5%.
    • Agunan
      • Agunan pokok
        Fiducia atas kegiatan usaha yang dibiayai seperti hasil gula atau tebu milik petani sesuai penyerahan hasil tebu yang berlaku di Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG).
      • Agunan tambahan
        Penjaminan oleh Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG) sebagai Avalis dalam bentuk Corporate Guarantee.
      *) dapat berubah sesuai ketentuan yang terbaru.