Kamis, 08 Mei 2014

HPP Gula Petani Rp 8.250

JAKARTA (6/5/2014) – Kementerian Perdagangan akhirnya menetapkan harga patokan petani gula sebesar Rp 8.250 per kilogram, mengingat di Indonesia telah memasuki musim giling.  “HPP ditetapkan sebesar Rp8.250 per kilogram, surat akan dikirim hari ini kepada Ketua Dewan Gula Indonesia,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam jumpa pers di Kementerian Perdagangan,
Berdasarkan surat dari Kementerian Pertanian pada 8 April 2014 menyebutkan bahwa rendemen gula pada tahun ini adalah sebesar 8,07 persen.  Dengan  rendemen tersebut maka ditetapkan biaya pokok produksi (BPP) sebesar Rp 7.892 per kilogram.  Dengan dasar itu dan semua pertimbangan, maka kami merasa adanya keberpihakan pada petani untuk memberikan keuntungan bagi mereka diatas BPP sebesar Rp350 per kilogram. Penetapan HPP tersebut juga sudah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan dan semua pihak, dan penetapan besaran tersebut juga merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada para petani.
Sementara itu,  harga gula kristal putih (GKP) internasional hingga masuk di pelabuhan dalam negeri sebesar Rp 7.100 per kilogram, dimana jika dibandingkan dengan HPP yang ditetapkan pemerintah ada selisih sebesar Rp1.150 per kilogram.  Jika impor gula, harganya sebesar Rp7.100 per kilogram, sementara HPP ditetapkan Rp  8.250 per kilogram, itu intervensi pemerintah bahwa selisih Rp1.150 tersebut adalah bentuk keberpihakan dari pemerintah ke petani kita.  Dengan ditetapkannya HPP gula sebesar Rp  8.250 tersebut akan memberikan kotribusi terhadap inflasi hanya sebesar 0,008 persen, dan diharapkan penetapan tersebut dapat dijadikan acuan.
SUMBER : antarajatim.com

0 komentar:

Posting Komentar