JAKARTA (6/5/2014) –
Kementerian Perdagangan akhirnya menetapkan harga patokan petani gula
sebesar Rp 8.250 per kilogram, mengingat di Indonesia telah memasuki
musim giling. “HPP ditetapkan sebesar Rp8.250 per kilogram, surat akan
dikirim hari ini kepada Ketua Dewan Gula Indonesia,” kata Menteri
Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam jumpa pers di Kementerian Perdagangan,
Berdasarkan surat
dari Kementerian Pertanian pada 8 April 2014 menyebutkan bahwa rendemen
gula pada tahun ini adalah sebesar 8,07 persen. Dengan rendemen
tersebut maka ditetapkan biaya pokok produksi (BPP) sebesar Rp 7.892 per
kilogram. Dengan dasar itu dan semua pertimbangan, maka kami merasa
adanya keberpihakan pada petani untuk memberikan keuntungan bagi mereka
diatas BPP sebesar Rp350 per kilogram. Penetapan HPP tersebut juga sudah
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan dan
semua pihak, dan penetapan besaran tersebut juga merupakan bukti
keberpihakan pemerintah kepada para petani.
Sementara itu,
harga gula kristal putih (GKP) internasional hingga masuk di pelabuhan
dalam negeri sebesar Rp 7.100 per kilogram, dimana jika dibandingkan
dengan HPP yang ditetapkan pemerintah ada selisih sebesar Rp1.150 per
kilogram. Jika impor gula, harganya sebesar Rp7.100 per kilogram,
sementara HPP ditetapkan Rp 8.250 per kilogram, itu intervensi
pemerintah bahwa selisih Rp1.150 tersebut adalah bentuk keberpihakan
dari pemerintah ke petani kita. Dengan ditetapkannya HPP gula sebesar
Rp 8.250 tersebut akan memberikan kotribusi terhadap inflasi hanya
sebesar 0,008 persen, dan diharapkan penetapan tersebut dapat dijadikan
acuan.
SUMBER : antarajatim.com
0 komentar:
Posting Komentar